Pemerintahan

Kabar Gembira! Masa Jabatan 302 Kepala Desa di Jombang Ditambah 2 Tahun, Ini Rinciannya

×

Kabar Gembira! Masa Jabatan 302 Kepala Desa di Jombang Ditambah 2 Tahun, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

Desakita.co – Masa jabatan 302 kepala desa di Kabupaten Jombang dipastikan bertambah dua tahun setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Hanya saja, ketentuan tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kepala DPMD Jombang, Solahudin Hadi Sucipto menyampaikan, seluruh kepala desa di Jombang sejumlah 302 kades dipastikan masa jabatannya bertambah dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca Juga:  Hadir di Bulaga, Disperta Jombang Buka Layanan Klinik Agribisnis hingga Ekspose Produk Pertanian Unggulan

”Ya di Jombang seluruhnya bertambah,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, Sabtu (11/5).

Baca Juga: Kades Wajib Punya! Undang-undang Nomor 3 Tentang Desa Terbaru Tahun 2024, Ini Link Downloadnya

Dijelaskan, dalam pasal 39 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, menyebut kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

”Tapi, terkait implementasi itu, kita menunggu turunan dulu baik PP atau peraturan pemerintah lainnya,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Tilik Desa di Jombang, Pj Bupati Pakai Vespa Baru Nopol S 4661 YAT

Menurut dia, awalnya masa jabatan kepala desa di Jombang terbagi dalam tiga periode.

Rinciannya, sebanyak 286 kepala desa periode 2019 – 2025, 9 desa periode 2020 – 2026 dan tujuh kepala desa periode 2022 -2028.

Sesuai jadwal, harusnya ada 286 kades yang masa jabatannya berakhir 2025.

Baca Juga:  Dibangunkan Musala Hingga Bantuan Sepasang Kambing Per KK, Bentuk Kepedulian untuk Warga Terdampak Bencana Desa Sambirejo Jombang

Baca Juga: Kepala Desa Wajib Tahu! Ini Permendesa PDTT No 21 Tahun 2020 Tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Namun, setelah ada perpanjangan masa jabatan tentu Pilkades 2025 diundur.

”Namun yang paling banyak masa periodenya habis kan tahun 2025 itu bulan Desember, sehingga masih ada waktu sambil kita menunggu turunan undang-undang,’’ jelas dia. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *