Desakita.co – Pemkab Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan kegiatan sosialisasi pendataan PBB-P2 2024 di Pendopo Kabupaten Jombang Selasa (23/4) pagi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah meningkatkan potensi PBB-P2 serta optimaliasi PAD dari sektor pajak.
Kepala Bapenda Jombang Hartono menyampaikan, ada beberapa tujuan dari sosialisasi pendataan PBB-P2.
Di antaranya, meningkatkan potensi pajak daerah (PBB-P2 dan pajak daerah lainnya, akurasi data terutama data PBB-P2, terwujudnya database PBB-P2 yang terkini pengenaan PBB-P2 yang wajar dan proporsional, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (wajib pajak).
”Serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak,’’ ujar dia.
Dalam kegiatan optimaliasi potensi pajak, pihaknya akan melibatkan camat serta kepala desa. Untuk itu perlu adanya koordinasi yang berkesinambungan antara instansi terkait dengan petugas yang terlibat.
”Usai pembukaan sosialisasi pendataan PBB-P2 ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan bimtek pada 12 kecamatan pada tanggal 24 hingga 30 April 2024, sehingga pada 1 Mei 2024 kegiatan pendataan PBB-P2 sudah dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Dalam melaksanakan kegiatan pendataan PBB-P2 2024, pihaknya melibatkan 2.546 orang petugas.
Adapun jadwal pelaksanaan pendataan PBB-P2 2024 dilaksanakan selama dua tahap dengan rincian tahap 1 pada 1 Mei hingga 31 Juli 2024 untuk 179 desa.
Tahap 2 pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024 untuk 127 desa.
Baca Juga: Upaya Optimalisasi Pendataan Potensi Pajak di Jombang, Bapenda Jombang Sinergi dengan Pemdes
Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, Pemkab Jombang berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, salah satunya adalah melalui PBB-P2.
”Sebagai Pj Bupati Jombang, saya harus melaksanakan amanat perda yang baru terbit pada tahun 2023, untuk melaksanakan penyesuaian pajak, meskipun kebijakan ini tidaklah populis,’’ ujar dia.
Baca Juga: Komitmen Berikan Pelayanan Optimal, Bapenda Jombang Siap Lakukan Verifikasi Ulang Objek Pajak
Dijelaskan, SPPT PBB telah didistribusikan sejak 2 Januari 2024 dengan masa pelunasan selama enam bulan, yang berarti jatuh tempo pembayaran adalah pada 30 Juni 2024 mendatang.
Namun, hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 per 22 April 2024 baru mencapai 19,57 persen. Hal ini menunjukkan masih ada tantangan dalam pelunasan PBB-P2 tahun 2024.
“Menurut data yang kami miliki per 22 April 2024, telah dilakukan revisi atau perbaikan NJOP pada 420 NOP (Nomor Objek Pajak) dari 697 pengajuan individu, serta perbaikan NJOP secara kolektif di 6 Desa, sejumlah 6.838 NOP,” paparnya.
Pj Bupati Sugiat juga menyampaikan terima kasih atas komitmen semua pihak yang terlibat dalam proses optimalisasi pendataan PBB-P2.
”Upaya perbaikan NJOP tersebut tidak hanya mencerminkan transparansi, tetapi juga menunjukkan dedikasi kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,’’ pungkasnya. (ang/naz/ang)