Desakita.co – Pemkab Jombang menyiapkan lebih dari Rp 129 miliar untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun depan.
PPPK yang sekarang sedang dalam proses seleksi, penggajiannya akan diambilkan dari dana alokasi umum (DAU).
’’Didalamnya (Rp 129 Miliar) sudah termasuk dengan gaji ke-13 dan 14,’’ kata M Nashrulloh, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, Minggu (26/11).
Dijelaskan, dari Rp 129 miliar tersebut ada 11 rincian. Diantaranya, gaji pokok PPPK Rp 105 miliar, tunjangan keluarga Rp 9 miliar, tunjangan fungsional Rp 264 juta, tunjangan fungsional umum Rp 3,2 miliar.
Tunjangan beras Rp 6,4 miliar dan pembulatan gaji Rp 5,5 juta.
Selain itu, ada iuran jaminan kecelakaan kerja PPPK Rp 187 juta, iuran kematian Rp 561 juta, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Rp 1,6 miliar, dan tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja Rp 1,99 miliar.
’’Calon PPPK yang sekarang masih dalam proses seleksi tentu belum dianggarkan. Nanti menunggu dana transfer dari DAU yang diarahkan,’’ jelas Nashrulloh.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, ada 1.792 PPPK di Kabupaten Jombang.
1.557 di antaranya, tenaga guru, 156 tenaga kesehatan, dan 79 tenaga teknis.
Pengangkatan PPPK di Pemkab Jombang dimulai 2019. Saat itu, ada 213 guru, 35 nakes dan 70 tenaga teknis yang diangkat jadi PPPK.
Tahun 2021 ada 463 guru, 121 nakes dan 9 tenaga teknis yang diangkat jadi PPPK.
Terakhir, pada perekrutan PPPK 2022, ada 881 guru yang diangkat.
Sementara tahun ini, Pemkab Jombang membuka rekrutmen 185 formasi. 10 di antaranya guru, 118 nakes, dan 57 tenaga teknis.
’’Untuk yang PPPK sekarang, masih berlangsung proses seleksi. Tahun depan baru selesai,’’ ucap Bambang Suntowo, kepala BKPSDM Jombang. (wen/jif/ang)