Pendidikan

Lakukan Pengabdian Masyarakat di Desa Mojowarno Jombang, Unair Surabaya Berikan Edukasi Anti Korupsi

×

Lakukan Pengabdian Masyarakat di Desa Mojowarno Jombang, Unair Surabaya Berikan Edukasi Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Tim pengabdian masyarakat bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat Kajian Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) Fakultas Hukum Unair menutup kegiatan program mandatori pengabdian kepada masyarakat yang digelar sejak Juli di gedung serbaguna Desa/Kecamatan Mojowarno, Minggu (22/12).

Desakita.co – Tim pengabdian masyarakat bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat Kajian Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) Fakultas Hukum Unair menutup kegiatan program mandatori pengabdian kepada masyarakat yang digelar sejak Juli di gedung serbaguna Desa/Kecamatan Mojowarno, Minggu (22/12).

Iqbal Felisiano SH LL M selaku ketua tim Pengabdian Masyarakat/ Sekertaris CACCP Fakultas Hukum Uniar menuturkan bahwa dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif di wilayah desa, perlu  dilaksanakan langkah- langkah.

”Berbagai upaya yang dapat ditempuh di antaranya dengan melakukan beberapa tindakan seperti upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa serta upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)/ NGO,” ujarnya.

Baca Juga: Saluran Sekunder 2 Tejo Kerap Luber, Begini Sikap Pemdes Sidokerto Mojowarno Jombang Atasi Problem Banjir

Ke-empat langkah tersebut dilaksanakan dalam bentuk campaign, salah satunya dengan  pelatihan yang dilaksanakan, dengan berpusat pada peran masyarakat dalam kapasitasnya.

Hal  ini relevan, mengingat APBN yang disalurkan pemerintah kepada desa tiap tahun mengalami  peningkatan yang cukup signifikan.

Secara kolektif sektor pemerintahan dan infrastruktur menjadi sasaran bagi pelaku tindak pidana  korupsi di sektor desa dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

Tim membidik fokus potensi korupsi yang terjadi secara masif di desa guna memberikan pengetahuan mengenai dampak, potensi, dan peran strategis masyarakat untuk mencegah korupsi di desa.

Selain itu, tim juga memberikan informasi tata kelola penggunaan Dana Desa yang baik dan benar kepada perangkat Desa Mojowarno agar pemanfaatannya tepat sesuai dengan program pembangunan desa dalam skema pengabdian masyarakat dengan tema.

Baca Juga: UMK Jombang 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Pemkab Segera Sosialisasikan kepada Pekerja dan Pengusaha

“Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Perangkat Desa dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi melalui Pembentukan Desa Anti-Korupsi” di Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Pada Oktober dan November, tim juga bekerja sama dengan pemerintahan Desa Mojowarno membentuk kelompok sadar Hukum (Kadarkum) yang mayoritas terdiri dari tokoh-tokoh pemuda yang melibatkan pemuda gereja, IPNU, dan IPPNU Mojowarno serta pemuda  Desa Mojowarno yang secara aktif terlibat dalam kegiatan pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan.

Baca Juga: SMK Unggulan NU Mojoagung Jombang Serahkan Bantuan Rp 165 Juta

Dengan dasar seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, tidaklah berlebihan jika masyarakat,  NGO, dan pengurus desa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat diharapkan dapat  terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan sedini mungkin  mengetahui bahaya perilaku koruptif melalui pendidikan anti- korupsi.

Keterlibatan masyarakat,  NGO, dan pengurus desa dalam upaya pemberantasan korupsi meskipun belum pada konteks  upaya penindakan akan tetapi difokuskan pada upaya pencegahan korupsi diharapkan dapat  berperan aktif dalam membangun budaya anti korupsi di lingkungan minor (keluarga) maupun di  Lingkungan masyarakat di sekitarnya. (dwi/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *