Desakita.co – Tim pengabdian masyarakat bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat Kajian Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) Fakultas Hukum Unair menutup kegiatan program mandatori pengabdian kepada masyarakat yang digelar sejak Juli di gedung serbaguna Desa/Kecamatan Mojowarno, Minggu (22/12).
Iqbal Felisiano SH LL M selaku ketua tim Pengabdian Masyarakat/ Sekertaris CACCP Fakultas Hukum Uniar menuturkan bahwa dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif di wilayah desa, perlu dilaksanakan langkah- langkah.
”Berbagai upaya yang dapat ditempuh di antaranya dengan melakukan beberapa tindakan seperti upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa serta upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)/ NGO,” ujarnya.
Ke-empat langkah tersebut dilaksanakan dalam bentuk campaign, salah satunya dengan pelatihan yang dilaksanakan, dengan berpusat pada peran masyarakat dalam kapasitasnya.
Hal ini relevan, mengingat APBN yang disalurkan pemerintah kepada desa tiap tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Secara kolektif sektor pemerintahan dan infrastruktur menjadi sasaran bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor desa dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Tim membidik fokus potensi korupsi yang terjadi secara masif di desa guna memberikan pengetahuan mengenai dampak, potensi, dan peran strategis masyarakat untuk mencegah korupsi di desa.
Selain itu, tim juga memberikan informasi tata kelola penggunaan Dana Desa yang baik dan benar kepada perangkat Desa Mojowarno agar pemanfaatannya tepat sesuai dengan program pembangunan desa dalam skema pengabdian masyarakat dengan tema.
Baca Juga: UMK Jombang 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Pemkab Segera Sosialisasikan kepada Pekerja dan Pengusaha
“Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Perangkat Desa dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi melalui Pembentukan Desa Anti-Korupsi” di Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Pada Oktober dan November, tim juga bekerja sama dengan pemerintahan Desa Mojowarno membentuk kelompok sadar Hukum (Kadarkum) yang mayoritas terdiri dari tokoh-tokoh pemuda yang melibatkan pemuda gereja, IPNU, dan IPPNU Mojowarno serta pemuda Desa Mojowarno yang secara aktif terlibat dalam kegiatan pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan.
Baca Juga: SMK Unggulan NU Mojoagung Jombang Serahkan Bantuan Rp 165 Juta
Dengan dasar seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, tidaklah berlebihan jika masyarakat, NGO, dan pengurus desa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan sedini mungkin mengetahui bahaya perilaku koruptif melalui pendidikan anti- korupsi.
Keterlibatan masyarakat, NGO, dan pengurus desa dalam upaya pemberantasan korupsi meskipun belum pada konteks upaya penindakan akan tetapi difokuskan pada upaya pencegahan korupsi diharapkan dapat berperan aktif dalam membangun budaya anti korupsi di lingkungan minor (keluarga) maupun di Lingkungan masyarakat di sekitarnya. (dwi/naz)