DesaKita.co – Kondisi jalan di Dusun Cangkringan, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur dikeluhkan.
Pasalnya, aspal mengelupas dan lubang menganga bertebaran. Ini membuat pengendara harus lebih hati-hati saat melintas.
’’Sudah satu tahun lebih rusak tidak pernah diperbaiki,’’ kata Suherman salah seorang warga.
Baca Juga: Disperta Jombang Belum Bagikan Bantuan Bibit, Petani Gagal Panen Dampak Banjir
Pantauan di lokasi, aspal jalan sudah tak lagi mulus. Banyak lubang menganga bertebaran. Saking parahnya, membuat jalan lebih banyak jeglongan.
Jalan itu merupakan akses vital warga. Penghubung antar desa. Dari Desa Blimbing menuju ke Desa Mentaos, Kecamatan Gudo.
’’Jalan ini satu-satunya menuju ke puskesmas dan sekolah,’’ imbuhnya.
Karena itu jalan tersebut selama ini dilalui banyak kendaraan. ’’Biarpun sudah parah begini, tapi belum pernah diperbaiki. Kasihan anak-anak sekolah kalau lewat, apalagi musim hujan,’’ ujar Herman.
Dia berharap jalan poros desa tersebut diperbaiki. ’’Dibiarkan terus, bisa-bisa semakin parah rusaknya,’’ kata Herman.
Sementara itu, Kades Blimbing, Wahyu Hidayat, menjelaskan, jalan tersebut bukan kewenangannya. Karena tak masuk dalam aset desa. ’’Itu ikut di pemerintah daerah,’’ kata Wahyu.
Baca Juga: SMK Budi Utomo Gadingmangu Jombang Resmikan Green House Smart Farming, Ini Tujuannya
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Bayu Pancoroadi, melalui Kabid Bina Marga, Agung Setiaji, menjelaskan, jalan itu juga tak masuk dalam ruas jalan kabupaten.
’’Itu bukan kewenangan kami, kemungkinan non-status,’’ ujar Agung.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang, Agung Hariadi, menjelaskan, pihaknya memang melakukan penanganan pada jalan non-status.
Hanya saja, tak semua jalan yang tak bertuan itu bisa dilakukan penanganan.
’’Pertama, kita bisa menangani ketika ada penanganan kawasan kumuh. Kedua, ada mandatori dari bupati, sehingga bisa langsung kami perbaiki,’’ jelasnya.
Dengan begitu, pihaknya sementara ini hanya bisa menunggu pengajuan dari pemdes setempat ke pemkab.
’’Dari desa bisa mengajukan atau bersurat ke bupati, tinggal mandatori di mana. Entah jadi BK (Bantuan Keuangan) atau kami di Perkim, karena tidak memiliki asetnya,’’ urainya. (fid/jif)
Respon (1)