Desakita.co – Pemilihan umum (pemilu) legislatif yang pertama diadakan pasca Indonesia merdeka, akhirnya bisa terlaksana pada akhir 1955. Ada dua macam pemilu yang digelar.
Pemilu pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemilu kedua untuk memilih anggota Konstituante. Dasar hukum pelaksanaan kedua pemilu itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1953 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953.
Penyelenggara pemilu disebut Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) di tingkat pusat. Untuk tingkat daerah pemilihan namanya Panitia Pemilihan (PP).
Sementara di tingkat kabupaten seperti Jombang, dinamakan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan sistem yang dipakai merupakan kombinasi antara sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang.
Para anggota PPI diangkat berdasarkan Keppres Nomor 188 Tahun 1953 tanggal 7 November 1953.
Sebanyak sembilan orang anggota PPI disahkan dengan keppres tersebut. Ketua PPI dijabat S Hadikusumo dengan wakil ketua Rustam Sutan Palindih. Anggotanya Sudarmadi, Surjaningprodjo, Sudibijo, Sofjan Siradj, Sumarto, Hartojo dan Asrarudin.
“Pemilu di Jombang bisa dilaksanakan sesuai jadwal seperti ketentuan pemerintah. Pada 29 September 1955 untuk pemilu DPR dan 15 Desember 1955 untuk pemilu Konstituante,” kata Moch. Faisol, salah satu penelusur sejarah Jombang.
Waktu pemungutan suara tidak seperti pemilu saat ini yang bisa dilakukan mulai pukul 07.00 sampai 13.00. Pada pemilu Konstituante dulu, pemberian suara dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 waktu setempat.
Tidak kurang dari 30 partai politik (parpol) dan puluhan peserta perorangan, yang ikut pemilu.
Namun, yang akhirnya meraih suara signifikan, hanya empat parpol.
Baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten. Begitu juga di tingkat Kabupaten Jombang, hanya Partai NU, Masyumi, PNI dan PKI saja yang mampu menguasai perolehan kursi DPR dan Konstituante.
Sedangkan parpol dan peserta perseorangan lain, suaranya tidak begitu besar.
Setelah proses penghitungan suara, diketahui hasilnya. Komposisi perolehan suara di DPRD Jombang diwarnai empat parpol terbesar. Partai NU meraih 40 persen, PNI 30 persen, PKI 16 persen, Masyumi 8 persen dan parpol lainnya 6 persen suara.
Partai NU mendominasi perolehan suara di tingkat Jawa Timur dengan 3.353.779 suara (20 kursi).
Disusul PKI mendapat 2.211.760 suara (14 kursi), PNI dengan 2.182.465 suara (14 kursi) dan Masyumi meraih 1.060.872 suara (7 kursi).
Total perolehan suara itu didapatkan dari 29 kabupaten dan empat kota besar (Surabaya, Madiun, Kediri dan Malang). Dua puluh sembilan kabupaten itu meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Kediri, Nganjuk, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Malang, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Bondowoso, Panarukan, Jember, Banyuwangi, Pamekasan, Sampang, Sumenep dan Bangkalan.
Pada 1 Maret 1956, PPI secara resmi mengumumkan secara nasional hasil pemilu DPR RI di Gedung Olahraga Jakarta.
Hasilnya, Partai Nasional Indonesia (PNI) meraih 57 kursi, Masyumi memperoleh 57 kursi, Partai Nahdlatul Ulama (NU) mendapat 45 kursi dan Partai Komunis Indonesia (PKI) kebagian 32 kursi. “Dari Jombang, ada dua tokoh yang terpilih menjadi anggota DPR RI,” lanjut Moch. Faisol.
Yang pertama KH Abdul Wahab Chasbullah dari ponpes Tambakberas. Kedua, KH Moh Wahib Wahab, putra KH Abdul Wahab Chasbullah.
Keduanya mewakili partai NU, yang terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Timur.
Saat menjadi anggota DPR RI, KH Abdul Wahab Chasbullah mendapat nomor anggota 73, masuk di Fraksi NU bagian V seksi H. Sedangkan KH Moh Wahib Wahab tercatat sebagai anggota nomor 102, masuk di Fraksi NU bagian II seksi I.
Sementara itu, setelah dilaksanakan pemilu Konstituante pada 15 Desember 1955, beberapa tokoh Jombang akhirnya juga berhasil lolos ke parlemen.
Ada empat orang dari Partai NU dan satu dari Partai AKUI yang terpilih.
Mewakili Partai NU ada KH Abdul Wahab Chasbullah menjadi anggota Konstituante dengan nomor 112.
Kemudian KHM Bisri Syansuri dengan nomor anggota 117. Lalu, KH Syauki Maksum Cholil dengan nomor anggota 141 dan Nyai Hj Abidah Mahfudz dengan nomor 168. “Ada satu lagi yang terpilih menjadi anggota Konstituante.
Beliau adalah KH Abdul Kholiq Hasyim, putra hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari. Bukan dari Partai NU, tapi dari Partai Aksi Kemenangan Ummat Islam (AKUI) dengan nomor anggota 137,” lanjutnya.
Seluruh anggota Konstituante akhirnya dilantik dalam upacara resmi oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956.
Pelantikan juga dihadiri Wakil Presiden Mohammad Hatta, dilaksanakan di Gedung Merdeka Bandung yang sekarang menjadi Museum Konferensi Asia Afrika.
Bertindak selaku Ketua Sementara Konstituante, diambil dari anggota tertua saat itu. KHM Sudja’i alias Mama Kudang dari Masyumi Cabang Tasikmalaya berusia 106 tahun. (ang)











