Desakita.co – Penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM) untuk RA, MI, MTs, MA negeri dan swasta dibuka mulai Februari-Juli.
Ada tiga jalur, reguler, prestasi dan afirmasi.
’’Setiap tahun, kami selalu memulai lebih awal. Bukan bermaksud mengawali, tapi kami hanya meneruskan juknis dari pusat,’’ kata Muhajir, kepala kantor kemenag Jombang melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Zainut Tamam, kemarin.
Daya tampung madrasah negeri jalur prestasi, 15 persen dari pagu.
Serta jalur afirmasi 15 persen dari daya tampung. Madrasah yang telah memiliki kesiapan SDM untuk menampung siswa berkebutuhan khusus bisa menampung maksimal 10 persen dari pagu.
’’Sisanya baru jalur reguler,’’ ujarnya.
Syarat usia, RA minimal 4 tahun untuk kelompok A. Serta minimal 5 tahun untuk kelompok B.
Sedangkan untuk MI, jika pendaftar telah berusia tujuh tahun, wajib diterima.
Usia minimal enam tahun, jika kurang dari enam tahun maka harus mendapatkan rekomendasi psikolog.
’’Yang paling penting, PPDB untuk MI, tidak diperbolehkan ada seleksi akademik atau membaca menulis dan menghitung (calistung),’’ jelasnya.
Sementara untuk MTs, usia maksimal 15 tahun dan untuk MA usia maksimal 21 tahun.
Ia menjelaskan, dalam proses PPDBM dan pendaftaran ulang untuk madrasah negeri, tidak boleh dibebankan kepada siswa.
’’Biaya pelaksanaan PPDBM dan pendaftaran ulang madrasah negeri dibebankan anggaran BOS. Jadi tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik,’’ tegasnya. (wen/jif/ang)